WEWENANG
Satuan Pengawasan Internal mempunyai kewenangan sebagai berikut:
- Mewakili Rektor untuk melakukan sistem pengawasan dan pengendalian internal dalam bidang nonakademik.
- Melakukan audit, analisis, pengawasan, pemeriksaan, pengujian, dan penilaian terhadap manajemen unit kerja.
- Menentukan prosedur dan ruang lingkup pelaksanaan pemeriksaan.
- Memperoleh akses tidak terbatas atas seluruh data, informasi dan objek-objek pemeriksaan termasuk dokumen, sumber daya manusia dan fisik unit kerja di institut.
- Melakukan verifikasi, uji validitas, dan reliabilitas terhadap data dan informasi yang diperolehnya.
- Mempertanggungjawabkan hasil temuan-temuan yang diaudit, dianalisis, diawasi, diperiksa, diuji, dan dinilai kepada Rektor.