TUGAS POKOK DAN FUNGSI
Tugas:
- Melakukan pemeriksaan, analisis, pengawasan, pengujian dan penilaian atas keuangan, sumber daya manusia, pengembangan sarana prasarana, asset fisik dan non fisik, pengadaan/perbelanjaan barang dan jasa, operasional, dan objek lain atas penugasan Rektor.
- Melakukan pemeriksaan dan pengawasan manajemen IAIN Pekalongan terhadap kesesuaian dan kepatuhan peraturan perundang-undangan.
- Memberikan konsultasi dan perbaikan terhadap kegiatan-kegiatan yang dilaksanakan oleh unit-unit di IAIN Pekalongan.
- Melakukan reviu atas laporan keuangan
- Menyampaikan hasil audit dan pengawasan kepada Rektor
- Menyampaikan saran perbaikan terhadap kebijakan nonakademik pimpinan dalam perencanaan serta implementasi kegiatan IAIN Pekalongan
Fungsi:
- Konsultan Rektor dalam melakukan analisis manajerial, memberikan saran perbaikan, penjaminan dan konsultasi kepada unit-unit kerja agar dapat melaksanakan tugas dan tanggung jawab sesuai dengan peraturan perundang-undangan menuju pencapaian good university governance.
- Pemberi masukan kepada Rektor atas kebijakan internal dan eksternal dalam rangka menciptakan zona integritas di lingkungan IAIN Pekalongan.
- Audit terhadap pelaksanaan kegiatan di lingkungan IAIN Pekalongan.