KODE ETIK
- Berperilaku dan bersikap jujur, obyektif dan cermat dalam melaksanakan tugas.
- Memiliki integritas dan loyalitas tinggi terhadap profesi SPI dan Institut Agama Islam Negeri (IAIN) Pekalongan.
- Menghindari kegiatan atau perbuatan yang dapat merugikan profesi SPI dan Institut Agama Islam Negeri (IAIN) Pekalongan.
- Menghindari aktivitas yang bertentangan dengan kepentingan Institut Agama Islam Negeri (IAIN) Pekalongan.
- Tidak menerima imbalan dalam bentuk apapun dari pihak manapun yang terkait dengan temuan.
- Mematuhi sepenuhnya Standar Profesional Auditor Internal, kebijakan Institut Agama Islam Negeri (IAIN) Pekalongan, dan peraturan perundangan.
- Memelihara dan mempertahankan moral dan martabat SPI.
- Memberikan pencerahan, saran perbaikan yang rasional, dan dapat ditindaklanjuti.
- Tidak memanfaatkan informasi yang diperoleh untuk kepentingan pribadi atau hal lain yang dapat menimbulkan kerugian bagi Institut Agama Islam Negeri (IAIN) Pekalongan dengan alasan apapun.
- Melaporkan semua hasil audit dengan mengungkapkan kebenaran sesuai fakta yang ada dan tidak menyembunyikan hal yang dapat merugikan Institut Agama Islam Negeri (IAIN) Pekalongan dan dapat melanggar hukum.