RUANG LINGKUP KERJA
Ruang lingkup kerja Satuan Pengawasan Internal mencakup:
- Pemeriksa, analisa, pengawasan, pengujian dan penilaian tentang kepatuhan unit-unit kerja terhadap peraturan perundang-undangan.
- Pemeriksa, analisa, pengawasan, pengujian dan penilaian terhap kualitas pelaksanaan aktivitas non akademik IAIN Pekalongan.
- Pemeriksa, analisa, pengawasan, pengujian dan penilaian atas kinerja bidang keuangan, sumber daya manusia, sarana prasarana, asset fisik dan non fisik, pengadaan barang dan jasa, operasional, teknologi informasi dan komunikasi, serta obyek lain sesuai arahan Rektor.
- Pemeriksaan system dan kepatuhan atas perencanaan dan implementasi sesuai dengan peraturan perundangan dan prinsip-prinsip Good University Governance.